Mr Park Jae Sung (General Director Anthioch International Community):
"Tak usah kuatir, Saya yang urus!!!"
"Yang melapor masih bisa tinggal lebih dari satu tahun di Korea,"ungkap Park Jae Sung. Hal ini di kemukakannya setelah banyak kekuatiran tentang status pekerja illegal yang masih ingin mencari nafka di Korea.
Menurutnya, informasi yang telah dikumpulkannya sudah lengkap dan semuanya mengatakan bahwa bagi mereka yang sudah mendaftarkan diri di imigrasi masih bisa tinggal dengan syarat, bila kelak pulang sudah tidak bisa balik lagi ke Korea selama lima tahun.
Bagi mereka yang pulang dalam jangka waktu satu tahun working permit masih bisa lagi kembali ke Korea setelah mengurus working permitnya. Langkah ini diambil oleh pemerintah Korea karena sampai sekarang ini sudah sekitar 340 ribu pekerja asing di Korea. Sementara yang legal atau yang memiliki working permit hanya sekitar 2.7 %.
Jadi, lanjut Park, kebijakan itu memang di satu pihak sepertinya merugikan para pekerja asing di Korea, tapi sebenarnya juga memberikan jaminan hukum bagi pekerja illegal tersebut. Dia juga menjaminkan bahwa pekerja asing di Korea akan bisa tetap terus bekarja tanpa harus kuatir.
"Saya akan terus berusaha agar orang Indonesia yang masih bermasalah dengan imigrasi di Korea untuk dapat diselesaikan. Kalau ada yang belom beres urusannya, dapat menghubungi saya,'tegasnya. (vru)